Curi HP di Sejumlah Toko, Remaja Magetan ini Tak Kapok Dihukum Pak Polisi
Jumat, 01 Oktober 2021 – 18:06 WIB
Jury mengungkapkan aksi AYPP ketahuan setelah petugas mengusut unggahan penjualan ponsel di media sosial dan menemukam Imei ponsel tersebut sama dengan yang dimiliki korban.
Sebelumnya, menurut Jury, pelaku yang tinggal di Jalan Camar I Nomor 10 Lanud Iswahjudi, Magetan itu sudah beberapa kali menjalani hukuman. Terhitung sudah 5 kali karena kasus pencurian juga.
"Tersangka ini juga sudah pernah dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IA Blitar selama satu tahun," imbuh Jury.
Untuk penyelidikan kasus tersebut, Polres Madiun melibatkan sejumlah pihak termasuk Bapas Madiun.
Remaja berinisial AYPP, warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, diamankan Polres setempat karena telah mencuri banyak HP di sejumlah toko..
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News