Satpol PP Pasangi Plang Tanda Larangan di Sempadan Jalan Magetan, Ini Sebabnya

Rabu, 29 September 2021 – 21:45 WIB
Satpol PP Pasangi Plang Tanda Larangan di Sempadan Jalan Magetan, Ini Sebabnya - JPNN.com Jatim
Satpol PP Jatim beserta sejumlah petugas usai melakukan pemasangan plang atau papan larangan mendirikan bangunan di sempadan jalan di kawasan Maospati, Kabupaten Magetan. (ANTARA/HO-Satpol PP Jatim)

jatim.jpnn.com, MAGETAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur melakukan pemasangan plang tanda larangan mendirikan bangunan di sempadan jalan kawasan Maospati, Kabupaten Magetan.

Pemasangan tanda tersebut ditengarai karena adanya informasi yang menyatakan adanya tanda-tanda aktivitas orang seperti berjualan di sempadan jalan.

"Aktivitas itu awalnya pakai motor, kami khawatir nanti mereka akan mendirikan payung hingga jadi bangunan. Makanya kami lakukan pemasangan plang larangan di kawasan Maospati itu," kata Kepala Bidang Penegakan Perudang-Undangan Daerah Satpol PP Jatim Hanis di Magetan, Selasa (28/9).

Menurut Hanis, dahulu pihaknya sudah pernah melakukan penertiban di kawasan tersebut agar tak mengganggu penguna jalan.

Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan pemasangan plang tanda larangan mendirikan bangunan di sempadan jalan kawasan Maospati, Kabupaten Magetan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News