Kuasa Hukum Gus Nur: Jaksa Berbuat Dzalim

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, mengatakan jaksa penuntut telah melakukan tindakan dzalim pada pembacaan dakwaan atas kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Gus Nur, Selasa (19/1/2021).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kedua oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Usai Sidang, Ahmad lantas mengkritik sikap jaksa yang tidak secara detil membacakan peristiwa pada dakwaan kedua, dan justru langsung membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua.
Ahmad menilai, jaksa tidak membacakan secara detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana dakwaan pertama.
Bahkan, jaksa penuntut umum justru langsung membacakan ketentuan pasal yang dicantumkan.
Atas dasar itu, Ahmad menilai kekeliruan yang dilakukan jaksa tersebut menyebabkan dakwaan menjadi tidak jelas sehingga menjadi masalah serius.
"Kejadian ini, menunjukkan jaksa tidak serius, hanya menjalankan formalitas persidangan," ungkap Ahmad dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (20/1/2021).
Kuasa Hukum Gus Nur menilai jaksa penuntut telah melakukan tindakan dzalim pada pembacaan dakwaan atas kasus ujaran kebencian terhadap NU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Pesulap Merah Merespons Laporan Gus Samsudin di Polda Jatim, Jawabannya Enteng
- Gus Samsudin Bakal Diperiksa Polisi Besok, Terkait Hal Ini
- PCNU Sidoarjo Beri Imbauan Keras, Kader Diharapkan Patuh
- Laporan Gus Samsudin Masih Berstatus Dumas, Kombes Dirmanto Bilang Begini
- Gus Samsudin Ancam Polisikan Siapa Saja yang Menyebutnya Penipu, Hati-Hati
- Pesulap Merah Dilaporkan ke Polda Jatim, Gus Samsudin Tuduhkan 2 Hal Ini