KPK Periksa 4 Saksi Tambahan Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo
Kamis, 23 September 2021 – 18:00 WIB
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, maka akan diisi penjabat dari ASN Pemkab Probolinggo. Sementara pengusulan dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus agar para calon penjabat kepala desa itu harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin terlebih dahulu berupa paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan menyetorkan uang tunai sebesar Rp 20 juta per orang ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare. (antara/mcr13/jpnn)
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News