4 Kepala Desa di Jember Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
jatim.jpnn.com, JEMBER - Empat kepala desa (kades) nonaktif yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (20/9).
Keempat terdakwa tersebut, antara lain, Kades Wonojati, Jenggawah berinisial MM; Kades Tempurejo, Tempurejo, MA; Kades Tamansari, Wuluhan, ST; dan Kades Glundengan, Wuluhan berinisial HH.
Sidang itu dibuka Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega dengan dua anggota majelis lain, yakni Totok Yanuarto dan Alfonsus Hanak dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Akan tetapi, keempat terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Yuri A. Putra.
Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaannya, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur sebelumnya menangkap empat orang oknum kepala desa di Kabupaten Jember yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Empat kepala desa itu ditangkap dalam kurun dua hari, yakni pada Rabu (9/6) hingga Kamis (10/6) di rumah mereka masing-masing.
Empat kepala desa (kades) nonaktif yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana di PN Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News