Ledakan Bondet di Pasuruan, 4 Tersangka Ditetapkan, Ancaman Hukumannya Ngeri
jatim.jpnn.com, PASURUAN - Empat orang ditetapkan Polres Pasuruan Kota sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom ikan (bondet) yang menewaskan dua orang di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan akhir pekan lalu.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menuturkan empat orang tersebut yang bertugas sebagai perakit dan penjual bondet. Masing-masing berinisial AG, MS (ayah AG), IF (istri AG), dan AR yang juga masih kerabat AG.
"Abdul Gofar meninggal dunia pada saat kejadian ledakan," kata Arman, Rabu (15/9).
Untuk istri Gofar, IF, polisi menetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan sejak satu tahun lalu.
Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
"Sampai saat ini kami tetapkan empat tersangka. Dua orang meninggal di lokasi kejadian dan dua lagi yakni IF dan AR," ujar kapolres.
Arman memaparkan selama membuat detonator bondet, keempat tersangka saling bekerja sama, termasuk menyembunyikan aktivitas merakit bom ikan agar tidak diketahui tetangga yang lain.
"Motifnya klasik, yakni urusan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tutur AKBP Arman.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan bondet di Pasuruan, mereka pun terancam hukuman berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News