Ledakan Bondet di Pasuruan, 4 Tersangka Ditetapkan, Ancaman Hukumannya Ngeri

Rabu, 15 September 2021 – 21:09 WIB
Ledakan Bondet di Pasuruan, 4 Tersangka Ditetapkan, Ancaman Hukumannya Ngeri - JPNN.com Jatim
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman dan jajarannya saat menunjukan hasil ungkap kasus ledakan bom ikan di wilayah hukum setempat, Rabu (15/9/2021). ANTARA Jatim/HO-Humas Polresta Pasuruan/IS

Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo menerangkan dari hasil olah TKP ledakan bondet, didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan berdiameter 50 cm dan kedalaman sekitar 7 cm.

"Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata sekitar 58,2 mm dan diameter 7,2 mm," ucap Sodiq.

Dia menguraikan proses terjadinya ledakan secara teknis dapat berasal dari adanya perlakuan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan.

Sumber panas dapat berasal dari impek, friksi, tekanan, nyala api, atau jatuh saat pemindahan maupun pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Tersangka kasus ledakan bom ikan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/mcr13/jpnn)

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan bondet di Pasuruan, mereka pun terancam hukuman berat.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News