Ledakan Bondet di Pasuruan, 4 Tersangka Ditetapkan, Ancaman Hukumannya Ngeri
Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo menerangkan dari hasil olah TKP ledakan bondet, didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan berdiameter 50 cm dan kedalaman sekitar 7 cm.
"Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata sekitar 58,2 mm dan diameter 7,2 mm," ucap Sodiq.
Dia menguraikan proses terjadinya ledakan secara teknis dapat berasal dari adanya perlakuan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan.
Sumber panas dapat berasal dari impek, friksi, tekanan, nyala api, atau jatuh saat pemindahan maupun pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Tersangka kasus ledakan bom ikan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/mcr13/jpnn)
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan bondet di Pasuruan, mereka pun terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News