Tepergok Curi Onderdil Truk, 3 Orang Ini Hanya Bisa Pasrah Diseret ke Polsek
Rabu, 15 September 2021 – 20:33 WIB
"Kami langsung menuju lokasi menangkap pelaku, selanjutnya mereka bertiga dan barang buktinya dibawa ke Polsek Asemrowo untuk diperiksa," ujar Kompol Hari.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah ban beserta pelek, dinamo mesin, tabung water cooler, minipol, besi sirip dinamo, dan tali tambang yang digunakan mengoper barang curian.
"Kejadian tersebut menyebabkan korban merugi sebesar Rp 15 juta," ucap Hari.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Tiga anggota komplotan pencuri suku cadang truk diciduk saat beraksi di salah satu gudang Jalan Kalianak 53-RR, Surabaya pada Senin (6/9) pukul 01.0
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News