Tepergok Curi Onderdil Truk, 3 Orang Ini Hanya Bisa Pasrah Diseret ke Polsek

Rabu, 15 September 2021 – 20:33 WIB
Tepergok Curi Onderdil Truk, 3 Orang Ini Hanya Bisa Pasrah Diseret ke Polsek - JPNN.com Jatim
Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Asemrowo. Foto: Dok. Polsek Asemrowo

"Kami langsung menuju lokasi menangkap pelaku, selanjutnya mereka bertiga dan barang buktinya dibawa ke Polsek Asemrowo untuk diperiksa," ujar Kompol Hari.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah ban beserta pelek, dinamo mesin, tabung water cooler, minipol, besi sirip dinamo, dan tali tambang yang digunakan mengoper barang curian.

"Kejadian tersebut menyebabkan korban merugi sebesar Rp 15 juta," ucap Hari.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Tiga anggota komplotan pencuri suku cadang truk diciduk saat beraksi di salah satu gudang Jalan Kalianak 53-RR, Surabaya pada Senin (6/9) pukul 01.0

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News