Pendeta Asal Surabaya Divonis Penjara karena Mencabuli Seorang Wanita Selama 7 Tahun
Selasa, 13 April 2021 – 17:45 WIB
Bagi Majelis Hakim di Pengadinal Negeri Surabaya, putusan yang diperkuat MA tersebut menambah semangat aparat hukum dalam bekerja mengadili sejumlah perkara berskala besar.
"Ini ungkapan perasaan suka cita kami sebagai majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya saat perkara berskala nasional yang telah kami tangani dikuatkan oleh MA," ucap Martin Ginting. (mcr6/antara/jpnn)
Seorang pendeta asal Surabaya divonis penjara selama 11 tahun karena terbukti mencabuli seorang wanita saat masih di bawah umur..
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News