Pendeta Asal Surabaya Divonis Penjara karena Mencabuli Seorang Wanita Selama 7 Tahun

Selasa, 13 April 2021 – 17:45 WIB
Pendeta Asal Surabaya Divonis Penjara karena Mencabuli Seorang Wanita Selama 7 Tahun - JPNN.com Jatim
Foto dokumentasi sidang daring putusan perkara perbuatan cabul dengan terdakwa Hanny Layantara di Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2020. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Bagi Majelis Hakim di Pengadinal Negeri Surabaya, putusan yang diperkuat MA tersebut menambah semangat aparat hukum dalam bekerja mengadili sejumlah perkara berskala besar.

"Ini ungkapan perasaan suka cita kami sebagai majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya saat perkara berskala nasional yang telah kami tangani dikuatkan oleh MA," ucap Martin Ginting. (mcr6/antara/jpnn)

Seorang pendeta asal Surabaya divonis penjara selama 11 tahun karena terbukti mencabuli seorang wanita saat masih di bawah umur..

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News