Sempat Bertransaksi, 2 Warga Jombang Kini Terancam Dibui 20 Tahun
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Polisi menciduk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bernama Riadi (33) warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno dan MH (18) asal Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur pada 12 September lalu.
Keduanya saat ini mendekam di tahanan polsek setempat. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi pun menyita beberapa paket narkoba.
“Keduanya kami tangkap di tempat yang berbeda. Sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, mengutip laman Polres Jombang, Selasa (14/9).
Yogas memaparkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Mojoduwur.
Selanjutnya, mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Riadi di Jalan Raya Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Dari tangan pelaku, berhasil mendapat dua buah klip sabu-dabu masing-masing 0,19 gram,” ujar Yogas.
Setelah dilakukan penyidikan, Riadi mengakui barang haram tersebut didapatkan dari MH.
Polisi menciduk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News