Sempat Bertransaksi, 2 Warga Jombang Kini Terancam Dibui 20 Tahun

Selasa, 14 September 2021 – 22:00 WIB
Sempat Bertransaksi, 2 Warga Jombang Kini Terancam Dibui 20 Tahun - JPNN.com Jatim
Polisi mengamankan salah satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Foto: tribratanewsjombang.com

Kemudian petugas mendatangi kediaman MH di Kecamatan Jogoroto dan berhasil menangkapnya.

“Di rumah MH, polisi berhasil mengamankan satu plastik klip isi sabu-sabu seberat 2,70 gram. Kami juga mengamankan satu buah timbangan dan dua bendel plastik yang berisi plastik klip kosong,” tutur kapolsek.

Atas perbuatannya, mereka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucap Yogas. (mcr13/jpnn)

 
Polisi menciduk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News