Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ajukan Eksepsi, Ada 2 Nominal Uang

Senin, 06 September 2021 – 23:10 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ajukan Eksepsi, Ada 2 Nominal Uang - JPNN.com Jatim
Proses hukum kasus jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk berlanjut. Foto: ANTARA Jatim/Foto Dok/Prasetia Fauzani

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono menyatakan akan membuat tanggapan pada persidangan lanjutan pekan depan.

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat KPK dan Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Andie Wicaksono pada persidangan perdana pekan lalu dinyatakan terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk masa jabatan tahun 2018-2023 telah menyalahgunakan kekuasaannya.

Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (antara/mcr13/jpnn)

Pihak Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News