Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ajukan Eksepsi, Ada 2 Nominal Uang
![Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ajukan Eksepsi, Ada 2 Nominal Uang - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/05/27/warga-melintas-di-depan-baliho-bergambar-bupati-nganjuk-novi-byykd.jpg)
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono menyatakan akan membuat tanggapan pada persidangan lanjutan pekan depan.
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat KPK dan Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Andie Wicaksono pada persidangan perdana pekan lalu dinyatakan terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk masa jabatan tahun 2018-2023 telah menyalahgunakan kekuasaannya.
Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (antara/mcr13/jpnn)
Pihak Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News