Kasus Bupati Probolinggo, KPK Periksa 17 Tersangka Calon Kepala Desa
Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan pemilihan kades (pilkades) serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Padahal 9 September 2021 ada 252 kepala desa setempat yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Rupanya ada persyaratan khusus, yakni bagi para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai perwakilan dari Bupati Puput.
Untuk mendapat paraf itu, para para calon pejabat kepala desa diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 20 juta per orang ditambah upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp 5 juta per hektare.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/mcr13/jpnn)
Kali ini, KPK memanggil 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa yang melibatkan Bupati Probolinggo beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News