Beraksi Solo, Amin Gelagapan Waktu Ditanya Warga, Akhirnya...

Selasa, 24 Agustus 2021 – 19:52 WIB
Beraksi Solo, Amin Gelagapan Waktu Ditanya Warga, Akhirnya... - JPNN.com Jatim
Amin beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Kenjeran. Foto: Dok. Polsek Kenjeran

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor curian dan satu unit Yamaha Vega L 6450 LN yang digunakan Amin sebagai sarana mencuri kendaraan korban.

"Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Soeryadi. (mcr12/mcr13/jpnn)

 
Amin pun diserahkan warga di Tanah Merah pagi itu lantaran kedapatan mencuri motor warga setempat. Ceritanya begini.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News