Beraksi Solo, Amin Gelagapan Waktu Ditanya Warga, Akhirnya...
Selasa, 24 Agustus 2021 – 19:52 WIB

Amin beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Kenjeran. Foto: Dok. Polsek Kenjeran
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor curian dan satu unit Yamaha Vega L 6450 LN yang digunakan Amin sebagai sarana mencuri kendaraan korban.
"Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Soeryadi. (mcr12/mcr13/jpnn)
Amin pun diserahkan warga di Tanah Merah pagi itu lantaran kedapatan mencuri motor warga setempat. Ceritanya begini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News