KPK Jebloskan Kepala Dinas PUPR Mojokerto ke Lapas Kelas I Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin ke Lapas Kelas I Surabaya.
Jaksa Eksekusi Dody Sukmono pada Kamis (12/8) selesai melaksanakan putusan MA Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor: 39 /Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby tanggal 7 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 1 Oktober 2020 atas nama terpidana Zaenal Abidin.
"Dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (13/8).
Baca Juga:
Zaenal merupakan salah seorang terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Selain pidana penjara, Zaenal pun diharuskan membayar denda Rp 250 juta. Bila tidak, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,27 miliar dengan batas waktu maksimal sebulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa," tutur Ali.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun. (antara/mcr13/jpnn)
KPK melaksanakan eksekusi terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto dengan memasukkan ke Lapas Kelas I Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News