Ganggu Estetika, 34 Kabel Utilitas Ilegal di Surabaya Ditertibkan

Kamis, 01 Mei 2025 – 15:03 WIB
Ganggu Estetika, 34 Kabel Utilitas Ilegal di Surabaya Ditertibkan - JPNN.com Jatim
Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menertibkan kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet (provider) yang terpasang tanpa izin, Kamis (1/5). Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menertibkan kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet (provider) yang terpasang tanpa izin, Kamis (1/5).

Selain ilegal, kabel utilitas itu mengganggu estetika kota yang terletak di lima lokasi, yaitu di Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas menjelaskan sebelum penertiban telah dilakukan penandaan terhadap kabel-kabel utilitas tak berizin.

"Penandaan ini kami lakukan untuk memudahkan proses penertiban. Tindakan pemotongan kabel utilitas ini kami lakukan karena tidak adanya dasar hukum atau izin dari Pemkot Surabaya," kata Agnis.

Dia menjelaskan penertiban itu dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya kabel utilitas yang terpasang secara tidak teratur dan mengganggu estetika Kota Surabaya.

"Kami menemukan banyak kabel udara yang semrawut dan berada di ruang publik sehingga merusak keindahan kota. Sementara itu, penertiban kabel di dalam saluran dilakukan untuk mencegah potensi terhambatnya aliran air saat musim hujan," jelasnya.

Dari lima lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil menertibkan total 34 kabel utilitas, yang terdiri dari 17 kabel udara dan 17 kabel di dalam saluran.

"Kabel-kabel yang berhasil kami tertibkan saat ini diamankan di gudang Satpol PP Jalan Tanjung Sari," ujar dia.

Satpol PP Surabaya menertibkan 34 kabel utilitas ilegal dan mengganggu estetika jalanan Kota Pahlawan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News