Kades Kradinan Tulungagung Korupsi Dana Desa, Bersekongkol dengan Bendahara

Senin, 21 April 2025 – 15:33 WIB
Kades Kradinan Tulungagung Korupsi Dana Desa, Bersekongkol dengan Bendahara - JPNN.com Jatim
Dok - Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana memberikan keterangan pers terkait penahanan Kades Kradinan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di mapolres Tulungagung. (ANTARA/HO - Sule)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Oknum Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Eko Sujarwo ditahan atas kasus korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020-2021.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan penahanan terhadap Kades Kradinan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

"Yang bersangkutan saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan menunggu proses persidangan," kata Ryo, Minggu (20/4).

Penahanan dilakukan pada Selasa (15/4) lalu, menyusul rampungnya penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses tahap dua.

Selain Eko Sujarwo, polisi juga menetapkan Wiji selaku bendahara Desa Kradinan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tersebut. Dia menghilang dan sedang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidikan kami split karena ada dua tersangka. Kami masih melakukan pencarian terhadap bendahara desa," ujarnya.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga bersekongkol mencairkan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan bantuan keuangan (BK), lalu menggunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kerugian atas korupsi yang dilakukan Kades Kradinan beserta bendaharanya diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News