Sakit Hati, Anak di Surabaya Bunuh Ayahnya, Korban Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

“Adanya luka-luka di kepala, kemudian juga ada di bagian bahu, luka bagian tungkai kaki kiri,” kata Mustika.
Kemudian diterlusuri sampai dalam ditemukan luka dahi bagian depan, kepala bagian samping kanan dan juga bagian kiri. Kemudian, patah tulang kepala belakang dan depan.
Untuk luka-luka lain, juga terjadi di bagian bahu sampai ditungkai kiri lecet dan memar lapisan kulit.
“Hasil pemeriksaan organ dalam lain, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Sebab ,kematiannya akibat kekerasan tumpul kepada kepalda dan pendarahan pada tulang belakang,” jelasnya.
Atas perbuatanya, AUO harus disangkakan pasal Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Serta Pasal 351 tentang Tindak Pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman delapan tahun. (mcr23/jpnn)
Kesal diomeli, anak kandung tega dorong ayahnya hingga jatuh dari motor dan berkahir meninggal duni
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News