Curi Mobil di Parkiran Puskesmas, 3 Warga Surabaya & Sidoarjo Lebaran Dalam Penjara

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Avanza Warna Silver Metalik tahun 2011,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, pelaku mengaku sengaja mendatangi kamar-kamar pasien di Puskesmas Balerejo untuk mencari adanya pasien, atau keluarga pasien yang lengah dalam meletakkan barang berharga miliknya.
Mengetahui ada kunci mobil dan STNK yang ditaruh di atas lemari kamar pasien milik korban, serta saat itu sedang tidur, tersangka langsung mengambil kunci mobil tersebut dan pergi ke halaman parkir untuk mencari kendaraan yang sesuai dengan benda yang diambil.
“Peran Tersangka AJ Bin AP dan RS als KL bin MA adalah masuk ke dalam kamar pasien dan yang mengambil kunci dan STNK Mobil, sedangkan peran BS Bin RS adalah memantau situasi di sekitaran Puskesmas Balerejo,” bebernya.
“Para tersangka membawa kendaraan tersebut ke arah Sidoarjo. Rencananya mobil tersebut akan dijual, tetapi belum sempat terjual para tersangka,” imbuh dia.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Agus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum.
“Kejahatan seperti ini terjadi karena adanya kesempatan. Oleh karena itu, selalu pastikan barang berharga tersimpan dengan aman dan jangan meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Dua pria asal Surabaya dan satu pria asal Sidoarjo harus nikmati momen Lebaran 2025 di balik jeruji besi karena mencuri mobil di Puskesmas Balerejo
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News