3 Karyawan SPBU di Jember Lakukan Penyaluran BBM Subsidi Ilegal, Begini Modusnya

Jumat, 28 Maret 2025 – 16:10 WIB
3 Karyawan SPBU di Jember Lakukan Penyaluran BBM Subsidi Ilegal, Begini Modusnya - JPNN.com Jatim
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi meminta keterangan pelaku saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu (26/3) (ANTARA/HO-Polres Jember)

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)

Tiga karyawan SPBU di Jember ditangkap polisi akibat lakukan praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News