3 Karyawan SPBU di Jember Lakukan Penyaluran BBM Subsidi Ilegal, Begini Modusnya
Jumat, 28 Maret 2025 – 16:10 WIB

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi meminta keterangan pelaku saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu (26/3) (ANTARA/HO-Polres Jember)
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Tiga karyawan SPBU di Jember ditangkap polisi akibat lakukan praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News