ART & Tukang Kebun Curi 10 Kg Emas Majikan di Lumajang, Gunakan Dukun Santet

Aksi pencurian kembali dilakukan pada November 2024, dengan jumlah satu keping emas seberat sekitar satu kilogram. Pembagian hasil tetap sama, yakni SL memperoleh 60 persen dan KH 40 persen.
Setelah pencurian kedua, SL mulai khawatir aksinya akan terbongkar oleh majikannya. Dia kemudian meminta AJ mencarikan dukun santet untuk mencelakai korban. Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil.
"SL akhirnya menghubungi tersangka AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban. Namun, korban sehat walafiat sehingga meminta AJ mencarikan dukun santet yang ampuh dengan bayaran yang cukup mahal dan SL kembali mencuri emas batangan milik majikannya," katanya.
Secara keseluruhan, total emas yang dicuri dari korban mencapai 13 keping dengan berat 10 kilogram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp16 miliar.
""Ketiga tersangka dengan memiliki peran masing-masing dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Demi mencuri emas dengan berat 10 kg milik majikannya, ART dan tukang kebun di Lumajang sampai gunakan dukun santet.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News