Polisi Ungkap Modus Eks Ketua Ormas di Surabaya Cabuli Anak Tirinya

Sebelumnya, eks ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pencabulan kepada anak tirinya.
Penangkapan terhadap pelaku yang berinisial MR di kediamannya pada Rabu (12/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Video yang merekam penangkapan MR oleh beberapa anggota kepolisian berpakaian sipil itu sempat viral di TikTok.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membenarkan penangkapan terhadap MR di tempat tinggalnya.
“Benar, untuk lengkapnya silakan langsung tanya ke kasubdit,” ujar Farman.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan MR mencabuli anak tirinya berinisial ASQ yang berusia 15 tahun.
“Korban mengalami dugaan pencabulan oleh ayah tirinya sejak 2023 hingga 2025,” jelasnya.
Dari kejadian yang terakhir, korban akhirnya berani menceritakannya kepada tantenya. Dari situlah kasus tersebut dilaporkan hingga akhirnya MR ditangkap. (mcr12/jpnn)
Modus yang digunakan MR melakukan pencabulan dengan mengiming-imingi uang hingga memaksa korban.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News