Kronologi Penembakan Remaja di Lamongan Oleh 2 Pemuda Menggunakan Airsoft Gun

Setelah mendapat laporan, Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap AAN di sebuah warung kopi di Desa Sembung pada Rabu (5/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Beberapa jam kemudian, eksekutor utama A diringkus di rumahnya di Bojonegoro.
Menurut Bobby, tersangka A merupakan seorang residivis. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit airsoft gun beserta peluru gotri, pistol mainan, ponsel, dan sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini bisa segera terungkap. Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Bobby. (mcr12/jpnn)
Begini kronologi penembakan yang dilakukan dua pemuda kepada remaja di Lamongan menggunakan airsoft gun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News