Kepolisian Jatim Gagalkan Penyelundupan Motor Curian ke Luar Negeri

"Tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa 10 sampai 15 unit," katanya.
Untuk sepeda motor rata-rata dibandrol tersangka dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang ada di Timor Leste.
"Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," Lanjut Nasrun.
Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.
"Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengagalkan penyelundupan puluhan kendaraan bermotor, dan kontainer hasil curian yang rencananya bakal dikirim luar negeri.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News