Tepergok Curi Motor, Pasutri Asal Sampang Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
Hasil penyelidikan sementara, Pasutri ini sedikitnya telah beraksi di tiga TKP wilayah Surabaya, yakni di Jalan Bulak Rukem Timur, Jalan Bogorame dan Jalan Bulak Banteng Baru.
"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dari aksi mereka," kata Suroto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti motor Yamaha Mio putih, yang digunakan sebagai sarana, kunci T, alat yang sering digunakan untuk membobol kunci motor, kunci pas dan gembok yang sudah dirusak.
Pasutri itu dijerat Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Pasutri pelaku curanmor yang ditangkap oleh Polsek Simokerto, sudah bersama-sama beraksi di 3 TKP.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News