Tepergok Curi Handphone, Pemuda Semampir Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo
Jumat, 31 Januari 2025 – 18:00 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan, satu handphone merk OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp2 juta.
Kini, CA ditetapkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
"Satu orang DPO masih dalam pengembangan," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Detik-detik maling handphone dihajar warga Driyorejo Gresik
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News