Terungkap, Ini Motif Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi, Cemburu Hingga Sakit Hati
Senin, 27 Januari 2025 – 12:06 WIB

Motif pelaku mutilasi wanita di Ngawi, cemburu hingga sakit hati. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Farman mengatakan pembunuhan yang dilakukan Antok kepada korban telah direncanakan yang diawali dengan mengajak Uswatun untuk menginap di hotel wilayah Kota Kediri.
Antok disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Farman. (mcr23/jpnn)
Cemburu hingga sakit hati jadi penyebab Rochmad tega habisi nyawa Uswatun Khasanah dan memutilasi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News