KPK Menyita Barang Bukti Gratifikasi Kota Batu

Rabu, 10 Februari 2021 – 15:15 WIB
KPK Menyita Barang Bukti Gratifikasi Kota Batu - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Jumat (8/1/2021). ANTARA/Vicki Febrianto/am.

Pemeriksaan para saksi terkait kasus dugaan gratifikasi pada lingkungan Pemerintah Kota Batu 2011-2017 bukanlah yang pertama kali dilakukan KPK. Pada awal Januari 2021, KPK telah memeriksa dua orang saksi lain yakni Pemilik PT Gunadharma Anugerah Moh Zaini, dan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, Kristiawan.

Pada Januari 2021 tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Selain itu, KPK juga menggeledah di Toko Nusantara yang ada di Kota Batu, terkait kasus dugaan gratifikasi pada 2011-2017 itu. Secara keseluruhan, sudah ada 14 lokasi yang digeledah KPK.

Beberapa kantor dinas yang digeledah KPK diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Nantinya, dokumen tersebut akan diverifikasi, dan disita sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima. (antara/jpnn)

KPK menyita sejumlah barang bukti dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur periode 2011-2017.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News