KPK Menyita Barang Bukti Gratifikasi Kota Batu

Rabu, 10 Februari 2021 – 15:15 WIB
KPK Menyita Barang Bukti Gratifikasi Kota Batu - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Jumat (8/1/2021). ANTARA/Vicki Febrianto/am.

jatim.jpnn.com, BATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur periode 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa penyitaan sejumlah barang bukti berdasarkan pemeriksaan delapan orang saksi pada Selasa (9/2).

Delapan saksi yang diperiksa KPK berasal dari lingkungan pejabat Pemerintah Kota Batu, termasuk juga satu orang dari pihak swasta.

"Pada para saksi tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti, diantaranya berbagai dokumen terkait perkara ini," kata Ali, Rabu (10/2).

Ali menambahkan, delapan orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat, dan Plt Kepala Dinas Perumahan, dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.

Kemudian, lanjut Ali, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Batu, Endro Wahyudi, serta Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Batu.

Selain itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu M Chori, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu Agoes Machmudi.

"Penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK," tambah Ali.

KPK menyita sejumlah barang bukti dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur periode 2011-2017.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News