Tiga dari 19 Pelaku Curanmor di Surabaya di Dor Polisi
"Modusnya masih sama. Jadi, ini dengan menggunakan kunci palsu dan masih ada yang kemarin, didorong kemudian dibawa ke bengkel , diotak-atik sendiri kemudian dinyalakan," ungkapnya.
Polrestabes Surabaya akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memetakan titik mana yang rawan curanmor. Pihaknya akan berupaya agar titik rawan tersebut menjadi aman kembali.
"Sekali lagi Polrestabes Surabaya berkomitmen melakukan penindakan secara keras terhadap para pelaku-pelangsungan tim-tim sudah kita turunkan," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 12 unit motor, satu kunci leter T/Y, tiga unit handphone, dua unit rekaman CCTV, dan satu celurit.
Para pelaku curanmor disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polrestabes Surabaya tegaskan bakal beri tembakan terhadap pelaku curanmor yang melawan saat ditangkap
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News