Polisi Tetapkan 6 Pemilik Warung Kopi Cetol di Malang Tersangka Eksploitasi Anak
Polisi juga menemukan fakta ketujuh korban mendapatkan bayaran dengan nilai yang bervariasi, yaitu antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulannya.
"Para korban menyajikan kopi, tetapi ada aktivitas tambahan yang tentu saja bisa dikategorikan sebuah asusila. Makanya (enam pemilik warung) kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya
Keenam tersangka kasus eksploitasi kepada anak dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Kemudian Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Republik Indobesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta," jelasnya. (mcr12/jpnn)
Sebanyak enam pemilik warung kopi cetol di Malang ditetapkan tersangka kasus eksploitasi anak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News