Pasutri di Surabaya Dijebloskan Bui Atas Perbuatan Terlarang

Sabtu, 11 Januari 2025 – 21:15 WIB
Pasutri di Surabaya Dijebloskan Bui Atas Perbuatan Terlarang - JPNN.com Jatim
Pasutri di Surabaya yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu demi mendapatkan keuntungan. Foto: Source for JPNN

"Mereka kami jerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.

Dari tangan pasutri itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 poket sabu-sabu 3,811 gram, tiga sedotan runcing (sendok), lima bendel klip plastik kosong, dua buah ponsel, timbangan elektrik, dan dompet. (mcr12/jpnn)

Pasutri di Surabaya yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu demi mendapatkan keuntungan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News