Pasutri di Surabaya Dijebloskan Bui Atas Perbuatan Terlarang
Sabtu, 11 Januari 2025 – 21:15 WIB
"Mereka kami jerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.
Dari tangan pasutri itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 poket sabu-sabu 3,811 gram, tiga sedotan runcing (sendok), lima bendel klip plastik kosong, dua buah ponsel, timbangan elektrik, dan dompet. (mcr12/jpnn)
Pasutri di Surabaya yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu demi mendapatkan keuntungan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News