Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp600 Juta

Sabtu, 11 Januari 2025 – 14:34 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp600 Juta - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Petugas yang diterjunkan ke lapangan selanjutnya juga menemukan lima koli dengan total 6.800 bungkus rokok ilegal jenis SKM di kantor ekspedisi di Jalan Trunojoyo.

"Total 6.800 bungkus rokok ilegal berbagai merek itu jumlah keseluruhannya ada 136.000 batang tanpa dilekati pita cukai," kata Gunawan.

Bea Cukai Malang memperkirakan bahwa ratusan rokok ilegal jenis SKM dan SPM yang disita petugas memiliki nilai hingga mencapai Rp 616.188.200 dan berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp309.549.520. (antara/mcr12/jpnn)

Pengagalan pengiriman rokok ilega oleh Bea Cukai Malang sebanyak 414.920 batang membuat kerugian negara mencapai Rp300 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News