Pengendara Mobil Tewaskan Pengemudi Becak Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
"Tersangka membeli narkotika INEK atau yang disebut IKAn sebanyak satu butir langsung dikonsumsi di tempat tersebut," jelasnya.
Sampai pukul 04.00 WIB, dia meninggalkan tempat hiburan itu dan mengaku belum tidur sama sekali selama satu hari satu malam sebelumnya.
Abdul Azis kemudian mengendarai mobil Honda CRV yang nopol aslinya diganti dengan 'MADIT' melintas di Jalan Basuki Rahmat dari arah selatan menuju utara.
Setiihanya di depan kantor Bank Jatim, tersangka menabrak becak yang dikendarai S (58) warga Kecamatan Sawahan dengan posisi berhenti.
Kemudian menabrak lagi sepeda motor Honda Vario bernopol S 2780 OS (ojol) yang dikemudikan Mochammad Irfan berpenumpang satu orang bernama Tiffany.
"Akibat laka lantas tersebut pengendara becak yang bernama Suparman meninggal dunia," kata Suryadi. (mcr12/jpnn)
Abdul Azis terancam 12 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka atas kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang pengemudi becak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News