Pengendara Mobil yang Tewaskan Pengemudi Becak Ditetapkan Tersangka
Jumat, 03 Januari 2025 – 17:09 WIB
Abdul Azis kemudian mengendarai mobil Honda CRV yang nopol aslinya diganti dengan 'MADIT' melintas di Jalan Basuki Rahmat dari arah selatan menuju utara.
Setibanya di depan kantor Bank Jatim, tersangka menabrak becak yang dikendarai S (58) warga Kecamatan Sawahan dengan posisi berhenti.
Kemudian menabrak lagi sepeda motor Honda Vario bernopol S 2780 OS (ojol) yang dikemudikan Mochammad Irfan berpenumpang satu orang bernama Tiffany.
"Akibat laka lantas tersebut pengendara becak yang bernama Suparman meninggal dunia," kata Suryadi. (mcr12/jpnn)
Polisi menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara, mabuk dan mengonsumsi narkoba hingga menewaskan pengemudi becak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News