Pengendara Mobil yang Tewaskan Pengemudi Becak Ditetapkan Tersangka

Jumat, 03 Januari 2025 – 17:09 WIB
Pengendara Mobil yang Tewaskan Pengemudi Becak Ditetapkan Tersangka  - JPNN.com Jatim
Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi memberikan keterangan kepada wartawan di kantor unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Kamis (2/1). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

Abdul Azis kemudian mengendarai mobil Honda CRV yang nopol aslinya diganti dengan 'MADIT' melintas di Jalan Basuki Rahmat dari arah selatan menuju utara.

Setibanya di depan kantor Bank Jatim, tersangka menabrak becak yang dikendarai S (58) warga Kecamatan Sawahan dengan posisi berhenti.

Kemudian menabrak lagi sepeda motor Honda Vario bernopol S 2780 OS (ojol) yang dikemudikan Mochammad Irfan berpenumpang satu orang bernama Tiffany.

"Akibat laka lantas tersebut pengendara becak yang bernama Suparman meninggal dunia," kata Suryadi. (mcr12/jpnn)

Polisi menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara, mabuk dan mengonsumsi narkoba hingga menewaskan pengemudi becak.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News