Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang Jadi Tersangka
Rabu, 25 Desember 2024 – 21:00 WIB
Atas peristiwa itu, tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (mcr23/jpnn)
Polisi tetapkan sopir truk yang sebabkan kecelakaan bus rombongan SMP di Tol Pandaan-Malang tersangka
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News