2 Pejabat PD Pasar Surya Korupsi Pengelolaan Parkir, Rugikan Negara Rp725 Juta

"Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir serta terdapat bukti adanya uang yang tidak disetorkan oleh Masrur kepada kantor pusat," jelasnya.
Serangkaian penyidikan pun dilakukan, bahkan tim jaksa dari Kejari Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli.
"Kami berpendapat terhadap M. Taufiqurrahman dan Masrur telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD. Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023," tuturnya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Ananto memastikan pihaknya menetapkan 2 orang tersebut menjadi tersangka.
Sebab, akibat perbuatan keduanya menyebabkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD. Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kerugian keuangan negara mencapai Rp 725,4 juta," katanya.
Keduanya disangkakan pasal primer sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr23/jpnn)
Dua pejabat PD Pasar Surya diduga lakukan korupsi pengelolaan dana parkir yang rugikan negara Ro725,44 juta
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News