Korupsi Insentif Pegawai, Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan
Senin, 09 Desember 2024 – 17:25 WIB

Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Senin (9/12). (ANTARA/ Faizal Falakki)
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati.
Keduanya telah divonis masing-masing hukuman lima tahun dan empat tahun penjara, setelah terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo antara sepuluh hingga 30 persen, sejak triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 8,544 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Gus Muhdlor dituntut enam tahun empat bulan penjara dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News