Gadis di Sumenep Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Selama 3 Tahun
Senin, 09 Desember 2024 – 19:07 WIB
KA harus mendekam di balik jeruji besi. Dia disangkakan pasal Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Widiarti. (mcr23/jpnn)
Ayah tiri di Sumenep tega mencabuli anaknya sejak usia 9 sampai 12 tahun sebanyak lima kali
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News