Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Ungkap TPPU Senilai 2 Miliar

Selasa, 19 November 2024 – 13:33 WIB
Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Ungkap TPPU Senilai 2 Miliar - JPNN.com Jatim
Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus TPPU berawal dari ungkap kasus narkoba dengan perputaran uang senilai Rp2 miliar. Foto: Dok. Polres Mojokerto Kota.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota, tersangka melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.

Dari perputaran uang itu, polisi akan memiskinkan bandar narkoba melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan dan Polres Mojokerto Kota merupakan pilot project dalam menangani kasus TPPU.” pungkas Robert. (mcr12/jpnn)

Polres Mojokerto Kota memiskinkan bandar narkoba setelah terungkap adanya transaksi senilai Rp2 miliar yang dilakukan bandar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News