Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Ungkap TPPU Senilai 2 Miliar
Selasa, 19 November 2024 – 13:33 WIB
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota, tersangka melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.
Dari perputaran uang itu, polisi akan memiskinkan bandar narkoba melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan dan Polres Mojokerto Kota merupakan pilot project dalam menangani kasus TPPU.” pungkas Robert. (mcr12/jpnn)
Polres Mojokerto Kota memiskinkan bandar narkoba setelah terungkap adanya transaksi senilai Rp2 miliar yang dilakukan bandar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News