11 Hari Operasi, Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pemain Judi Online
jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Sat Reskrim Polres Bojonegoro meringkus 20 pemain judi online dalam operasi yang dilakukan pada periode 31 Oktober hingga 10 November 2024.
“Ada 20 pemain judi online yang diamankan di warung oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat konferensi pers, Senin (11/11).
Mario mengatakan puluhan pemain judi online itu ditangkap di delapan lokasi, di antaranya di wilayah Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen, dan Kalitidu.
"Semuanya pemain seluruhnya warga Bojonegoro, untuk wilayah Balen ada dua TKP," jelasnya.
Selain menangkap 20 orang pemain judi online tersebut, petugas juga menyita 20 telepon pintar berbagai merek dan putaran uang sebesar Rp60 juta dari akun masing-masing pemain.
"Uang tunai yang diamankan tidak ada, perhitungan uang tersebut dari hasil penarikan para pemain di akun mereka," ujarnya.
Para pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman sepuluh tahun penjara," ucapnya.
Polres Bojonegoro meringkus puluhan pelaku pemain judi online selama sebelas hari operasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News