Ivan Sugiamto Diteriaki Sujud & Menggonggong Oleh Tahanan Rutan Polrestabes Surabaya
Ivan Sugiamto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia melakukan intimidasi dan perundungan kepada salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN.
Ivan tak terima karena EN diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.
Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024. Dia memaksa anak di bawah umur itu untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Ivan disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya. (mcr23/jpnn)
Detik-detik Ivan tiba di ruang tahanan disambut teriakan selamat datang dari tahanan lain.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News