Polisi Gerebek Judi Dadu Saat Malam Hari di Malang, 1 Bandar Diringkus
jatim.jpnn.com, MALANG - Pria berinisial KA (44) asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang meringkuk di jeruji besi setelah tertangkap atas kasus judi dadu di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Mardianto mengatakan setelah tertangkap, terungkap bahwa KA juga menjadi seorang bandar judi.
"Petugas melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis judi dadu. Ada satu orang yang diamankan diduga sebagai bandar judi pada 3 November 2024," kata Dadang, Kamis (7/11).
Saat penangkapan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan KA, peralatan judi dadu, uang tunai senilai Rp353 ribu, dan sejumlah lampu penerangan yang digunakan mendukung aktivitas perjudian saat malam hari.
Dadang menjelaskan modus yang digunakan pelaku saat menjalankan bisnis judinya, yaitu memberikan kabar mengenai lokasi lapak permainan dadu melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut kepada para pelanggan
Lokasi perjudian tersebut diketahui telah beroperasi selama seminggu terakhir dengan hari operasional pada hari Sabtu dan Minggu malam.
"Perputaran uang di lokasi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam," ucapnya.
Akibat perbuatannya, KA dipersangkakan menggunakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun.
Pria di Malang diringkus polisi akibat menjadi bandar judi dadu yang kerap melakukan pada malam hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News