Berlagak Pebisnis Properti, Ternyata Bawa Lari Rp 1,25 Miliar
jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap seorang tersangka berinisial PA (34) yang diduga melakukan penipuan berkedok bisnis properti dengan total kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengungkapkan modus PA, yaitu mengiming-imingi korban dengan laba hingga 50 persen dari total nilai investasi yang dilakukan.
Tersangka mengaku kepada korban akan melakukan bisnis properti di wilayah Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.
"Korban yang tergiur lantas menyerahkan uang hingga Rp 1,25 miliar," kata Budi, Senin (2/8).
Setelah menerima uang dari korban berinisial MS (48), tersangka pun tidak pernah merespons saat dihubungi. Belakangan baru diketahui bisnis tersebut fiktif.
PA sempat melarikan diri hingga ke Bandung. "Dari hasil penyelidikan, tim resmob akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Budi.
Tersangka mengatakan bahwa uang yang dia peroleh telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa korban penipuan tersangka, untuk segera melapor ke Polresta Malang Kota.
Warga Malang berinisial PA (34) ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan berkedok bisnis properti dengan total kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News