Berlagak Pebisnis Properti, Ternyata Bawa Lari Rp 1,25 Miliar

Senin, 02 Agustus 2021 – 17:15 WIB
Berlagak Pebisnis Properti, Ternyata Bawa Lari Rp 1,25 Miliar - JPNN.com Jatim
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (kedua kiri) mengungkap kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,25 miliar, Senin (2/8/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)

 
Warga Malang berinisial PA (34) ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan berkedok bisnis properti dengan total kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News