Berlagak Pebisnis Properti, Ternyata Bawa Lari Rp 1,25 Miliar
Senin, 02 Agustus 2021 – 17:15 WIB
Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Warga Malang berinisial PA (34) ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan berkedok bisnis properti dengan total kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News