Jual Chip Judi Online, Pria di Malang Diringkus Polisi

Kamis, 07 November 2024 – 10:35 WIB
Jual Chip Judi Online, Pria di Malang Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, buku tabungan, dan ponsel yang disita oleh Polres Malang dari tangan tersangka pengedar chip koin permaianan judi daring. (ANTARA/HO-Polres Malang)

jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang mengungkap kasus peredaran chip koin judi online yang dijalankan pria asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari berinisial HM (37).

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan chip koin yang diedarkan oleh HM untuk salah satu gim berbasis ponsel.

"Kami menangkap HM di rumah, dia diduga kuat terlibat di dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online," kata Dadang.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus peredaran chip koin judi online yang dilakukan tersangka, seperti kartu ATM, buku tabungan, uang tunai Rp1,7 juta, dan ponsel sebagai alat transaksi.

Tak hanya itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip di salah satu aplikasi pesan singkat.

HM diketahui sudah menjalankan praktik perdagangan barang virtual selama lima bulan. Per harinya tersangka mampu menjual antara 20 sampai 30 miliar chip dengan harga Rp7 ribu per satu miliarnya.

Tersangka mampu mengumpulkan uang senilai Rp150 ribu sampai Rp250 ribu per harinya dari hasil penjualan chip tersebut.

"Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin," ucapnya.

Polres Malang meringkus pria yang kesehariannya menjual chip judi online dari game Higgs Domino Island.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News