Jual Chip Judi Online, Pria di Malang Diringkus Polisi

Kamis, 07 November 2024 – 10:35 WIB
Jual Chip Judi Online, Pria di Malang Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, buku tabungan, dan ponsel yang disita oleh Polres Malang dari tangan tersangka pengedar chip koin permaianan judi daring. (ANTARA/HO-Polres Malang)

Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Kepolisian Sektor Wonosari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka HM dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal sepuluh tahun," ujarnya.

Dadang mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melakukan pengawasan praktik judi daring maupun konvensional di wilayah tempat tinggalnya dan segera melaporkan kepada kepolisian setempat.

Polres Malang akan langsung mengambil tindakan tegas guna memberantas praktik perjudian karena mampu merusak moral anak bangsa.

"Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang," katanya. (antara/mcr12/jpnn)

Polres Malang meringkus pria yang kesehariannya menjual chip judi online dari game Higgs Domino Island.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News