Polres Tulungagung Tangkap Otak Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca & Kempes Ban
Rabu, 30 Oktober 2024 – 12:07 WIB
Setelah penangkapan KSY, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, alat untuk menusuk ban dan memecah kaca, serta sisa uang hasil kejahatan.
"Kami masih memburu beberapa tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
KSY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian ini. (antara/mcr12/jpnn)
Otak pelaku dari perencana pencurian dengan modus pecah kaca dan kempes ban di Tulungagung akhirnya tertangkap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News