Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsi di PKL Surabaya
Sedangkan, W mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari oknum berinisial HW, warga Solo, Jawa Tengah.
"Kami tangkap pelaku Heri Wibowo di Solo, serta mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.408 lembar,” ucap Kompol Isharyata.
“Jadi total uang palsu yang kami amankan dari tiga komplotan pelaku ini sebanyak 2.459 lembar," imbuh kepala polsek Jambagan tersebut.
Polisi mengungkap komplotan ini menjual uang palsu tersebut ke pembeli dengan perbandingan 1:4, yang berarti selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual seharga Rp40 ribu.
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.
Polisi Surabaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu usai berhasil membekuk pelaku yang beraksi di sentra pedagang kaki lima (PKL) Karah, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News