Gegera Ini, WNA Rusia Harus Bayar Denda Rp500 Ribu & Jalani Sidang di PN Surabaya

"Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian. Petugas imigrasi juga kami imbau terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia atas pelanggaran keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Novrian Jaya mengatakan WNA Rusia tersebut ditangkap petugas karena tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada seorang WNA di salah satu rumah di Surabaya, dan kemudian kami telusuri serta kami cek. Ternyata memang benar ada seorang WNA, kemudian kami tanyakan surat kelengkapannya, tetapi tidak bisa menunjukkan dan terkesan berbelit-belit," katanya.
Selanjutnya, WNA Rusia berinisial DM tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"WNA perempuan ini sempat menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimiliki kepada petugas meskipun diminta secara resmi. Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan lanjutan karena tidak kooperatif," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
WNA Rusia tidak koperatif kepada petugas saat dimintai paspor sehingga dijerat tipiring membayar denda Rp500 ribu dan dideportasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News